CILEGON, KOMPAS.com - Badan Natkotika Nasional (BNN) RI telah melimpahkan perkasa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram yang dilakukan 8 warga negara asing (WNA) Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Kamis (15/6/2023).
Kedelapan kurir itu Abdul Rahman Zardkuhi, Salak Ayub Wafa, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.
"Penyidik BNN RI telah menyerahkan 8 orang tersangka warga negara Iran dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Cilegon, untuk nantinya proses pelimpahan persidangan ke pengadilan Serang," kata Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti. Kamis.
Baca juga: Selundupkan 309 Bungkus Sabu, 8 ABK Asal Iran Ditangkap di Samudra Hindia
Untuk barang bukti 309 bungkus sabu seberat 319 kg, kata Dian, sudah dilakukan pemusnahan oleh BNN RI pada 28 Maret 2023 lalu di kantor BNN dan Karawang, Jawa Barat.
"Masing-masing bungkus disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan. Sehingga total berat barangbukti yang diterima jaksa sebanyak 309 gram," ujar Dian.
Baca juga: Selundupkan Heroin 8,09 Gram di Dubur, WNA di Bali Ditangkap, Ini Kronologinya
Menurut Dian, kedelapan tersangka kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penuntutan.