Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Korban Penipuan Arisan "Online" Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 14/06/2023, 14:29 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh korban penipuan arisan online Jatuh Tempo (Japo) oknum ASN Bapenda Jateng diperiksa polisi, akumulasi kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

"Sementara, dari tujuh korban itu (kerugian) Rp 1,8 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Rabu (13/6/2023).

Pihaknya menyebutkan, menurut keterangan para korban, ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola oleh tersangka berinisial Y sehingga masih ada potensi jumlah kerugian yang lebih besar.

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Pihaknya membenarkan bahwa korban bernama Sri Dewi Lestari mengadukan penipuan arisan online yang dilakukan Y ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kini, Y ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan selama lebih kurang dua pekan.

"Betul (tersangka) tapi di Polrestabes (Semarang)," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan gelar dan analisis yang dilakukan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, oknum ASN itu disangka telah melakukan penipuan.

"Laporannya itu ada di berbagai tempat di antaranya di Polrestabes dan Ditreskrimsus kalau di Krimsus itu terkait dunia mayanya itu. Laporannya sama semua, hanya korbannya itu yang berbeda-beda kan banyak itu korbannya," jelasnya.

Sejauh ini, Ditreskrimsus belum menemukan dugaan pelanggaran UU ITE. Kemudian kasus dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Korban juga sudah ditahan oleh Polrestabes Semarang.

"Karena terkait objek yang sama kemudian subjek yang sama, itu di Polrestabes yang sudah melakukan upaya penahanan maka kami limpahkan ke Polrestabes, karena kami menemukan ada unsur pidana umum, KUHP," lanjutnya.

Baca juga: Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan Online, Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Sebelumnya, oknum ASN berinisial Y diadukan ke Polrrstabes Semarang dan Polda Jawa Tengah terkait penipuan arisan online.

Pengelola arisan online itu diadukan karena melakukan penipuan antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta setiap korban.

"Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jateng)," tandasnya.

Terpisah, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho, berharap penyidik tidak hanya dapat menerapkan pasal penipuan atau penggelapan. Namun, juga ditambah pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

"Dia juga sebagai profil pegawai negeri, tidak mungkin mempunyai aset atau kekayaan untuk mengelola usaha usaha tersebut. Jadi harus tetap ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera kedepannya, para orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online," tutur Setho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com