Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Kompas.com - 09/06/2023, 16:22 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - TS (29) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ditangkap atas kasus kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

PT Pelindo sebelumnya membantah jika TS masih berstatus karyawan kontrak. Waktu itu, TS disebut telah habis masa kontraknya pada 31 Mei 2023.

Namun, pernyataan PT Pelindo itu berbeda dengan polisi. Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan jika TS masih berstatus karyawan PT Pelindo.

Baca juga: Mantan Pegawai Pelindo Banjarmasin Ketahuan Punya Senpi dan Ribuan Amunisi, Kasusnya Diambil Alih Polda Kalsel

"Dalam kesempatan ini saya sampaikan dia masih aktif," tegas Andi Rian kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Karena dari hasil penyelidikan TS masih berstatus karyawan, maka Andi Rian memastikan akan turut memeriksa pihak PT Pelindo di Banjarmasin.

Hal itu dilakukan dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senpi dan amunisi di Kantor Pelindo Banjarmasin yang beralamat di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

"Pihak perusahaan akan kami periksa juga terkait hal ini (temuan senpi dan amunisi)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang merupakan mantan pegawai Pelindo Banjarmasin berinisial TS (29) ditangkap polisi atas kepemilikan berbagai jenis senjata api dan ribuan amunisi ilegal.

Kasus ini terbongkar setelah petugas mengendus adanya pengiriman senjata api yang masuk melalui kargo Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru.

Setelah dicek, petugas gabungan dari Polres Banjarbaru, Propam Polda Kalsel menemukan senjata yang dimaksud.

Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah 2 rumah TS dan juga Kantor Pelindo di Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Hasilnya, petugas kembali menemukan senpi dan amunisi dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Pelindo Tegaskan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Bukan Lagi Pegawainya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com