Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

Kompas.com - 08/06/2023, 14:56 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sebanyak 11 nelayan asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB atas kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Kelapa.

Adapun ke-11 tersangka tersebut yakni, H (31), M (60), T (24), S (47), NAS (19), S (18), F (25), A (24), J (48), JN (55),  SU (23)

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, para tersangka tersebut ditangkap oleh Ditpolair saat akan melakukan aksinya pada  22 Mei 2023.

Baca juga: 4 Nelayan Tuban yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat

"Kapal patroli polisi XXI-2008 melakukan pemeriksaan terhadap tiga unit perahu motor yaitu 1 perahu motor Bunga Saroja dan dua unit Perahu tanpa nama dari pemeriksaan tersebut didapati  membawa bahan peledak Bom Ikan sebanyak 28  botol," kata Arman saat jumpa pers, Kamis (8/6/2023).

Disampaikan Arman, selain mengamankan barang bukti bahan peledak, polisi juga menyita hasil tangkap ikan dari para pelaku.

"Kami juga amankan ikan yang ditangkap dengan menggunakan bahan peledak. Peledak ini dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ika," kata Arman.


Sementara itu Dirpolairud Polda NTB Kombespol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan bom ikan digunakan denganmembakar detonator yang telah disiapkan kemudian dimasukan ke dalam botol sehingga mengakibatkan ledakan besar.

Ledakan itu dapat mengakibatkan kerusakan habitat ikan.

"Kalau radius jangkauannya bahan peledak ini sekitar 50 meter baik ke samping maupun ke dalam laut," kata Kobul.

Dari satu ledakan botol, akan mendapat hasil tangkap yang banyak tergantung dari titik habitat ikan yang ditujunya.

Baca juga: Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat

"Kalau jumlah tangkapan tergantung. Waktu kita melakukan penangkapan, satu ledakan itu bisa menghasilkan 300 kilogram ikan dalam beberapa saat, coba dibayangkan kalau semua botol ini diledakkan, bisa sampai lebih dari satu ton," kata Kobul.

Kobul menegaskan, perbuatan para pelaku ini jelas merugikan diri sendiri sebagai nelayan, dan juga menghancurkan ekosistem terumbu karang akibat ledakan sebagaimana dikejar tempur mencari makan.

"Kitas sangkakan, Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI. No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP hukuman 20 tahun penjara," kata Kobul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com