SERANG, KOMPAS.com - Nurhasan Kurniawan, mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Banten, didakwa membobol dana nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu Pocong ke Pemkot Medan
"Terdakwa secara tanpa izin dan tanpa persetujuan dari saksi A selaku pemilik rekening fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business telah memindahkan dana dari rekening A," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, di hadapan hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, Rabu.
Baca juga: Camat Minta 2 Gedung SD di Mentawai Dibongkar, Diduga Bahan Pasir Dicampur Lumpur
Faiq mengatakan, perbuatan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 di Kantor Cabang Sentra Layanan Prioitas (KC SLP) BRI BSD Kota Tangsel, telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
"Memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 8.530.120 000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)," ujar Faiq.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa bertugas melayani nasabah BRI Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih dari Rp 500 juta.
Pada bulan April hingga Mei 2022 dan Oktober hingga September 2022, Nurhasan membobol tabungan nasabahnya, berinisial A.
Mantan pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu secara tanpa izin dan persetujuan dari pemilik rekening telah memindahkan dana sebanyak 11 kali.
Nurhasan memindahkan dana milik A menggunakan fasilitas internet banking dan fasilitas internet banking business, berupa transfer RTGS ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
"Rekening penampungan yaitu Bank Mandiri atas nama An yang merupakan pegawai Babershop milik terdakwa," kata dia
Nurhasan didakwa Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.