Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Warga Tegal Binangun Menolak Masuk Wilayah Banyuasin

Kompas.com - 07/06/2023, 13:48 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun, menolak wilayahnya dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Keputusan batas wilayah yang dipersoalkan tersebut setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 134 tahun 2022 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai yang mewakili warga Tegal Binangun mengatakan, empat RT yang dimasukkan wilayah Banyuasin tersebut meliputi RT 24, 25, 34, 41 yang berada di RW 08.

“Padahal sejak zaman dulu dari kemerdekaan administrasi kami ini Palembang, mulai dari KTP, KK, sertifikat tanah. Tapi semenjak Permendagri itu keluar, kami malah masuk Banyuasin,” kata Suhardi dihubungi KompaS.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Takut Istri, Muji Tak Ikut Mengeksekusi Juragan Sawit di Banyuasin

Suhardi menjelaskan, Permendagri itu sebelumnya direkomendasikan sebanyak 10 RW masuk wilayah Palembang. Namun, saat diterbitkan ternyata hanya sembilan RW yang masuk Banyuasin, sedangkan RW 08 yang menaungi 9 RT tidak masuk wilayah Banyuasin.

“Tapi yang kami permasalahkan, hanya empat RT saja untuk masuk Palembang,” ujarnya.

Sebelum masalah itu mencuat, perwakilan warga Tegal Binangun sempat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru pada (29/5/2023). Mereka kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Biro Pemerintahan.

“Namun, hingga sekarang belum ada respons,” ungkap Suhardi.

Dengan kondisi tanpa kejelasan, warga di empat RT Tegal Binangun mengancam akan Golput pada Pemilu nanti bila administrasi mereka tidak dimasukkan ke kota Palembang.

“Di sini ada 2.500 suara, lebih kurang. Pemkot juga tidak tanggap, beberapa kali bupati Banyuasin mengeluarkan statemen Pemkot diam, seolah pembiaran,” sesalnya.

2 kepala daerah akan dipanggil

Dihubungi terpisah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan akan memanggil dua kepala daerah yakni Pemerintah Kota Palembang dan Pemkab Banyuasin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya ingin masalah ini cepat selesai, jangan kasus ini terus berlarut,” kata Herman.

Menurut Herman, masalah ini sebelumnya sempat dibahas bersama. Namun, dikarenakan semuanya tak terakomodir, persoalan itu sampai sekarang belum selesai.

“Kalau tidak salah ada 4 RT yang tidak masuk, ini nanti akan dibahas lagi,” ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Juragan Sawit di Banyuasin Ternyata Diotaki Sepupu Korban

Terkait ancaman warga untuk Golput bila tak masuk wilayah kota Palembang, menurut Herman itu adalah hak mereka sebagai warga negara.

"Jadi itu haknya bukan kewajiban. Kita pisahkan hal itu antara menunaikan hak nya atau tidak menunaikan nya itu hak setiap warga negara dan itu pilihan masing-masing," jelas Herman.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, mereka akan membawa tuntutan warga tegal binangun tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada (9/6/2023) nanti.

“Ini akan dibahas pada 9 Juni nanti, bersama Kementerian ATR dan Kementerian lain. Apa yang disampaikan masyarakat akan kami respons,” kata Dewa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com