Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Ganja dari Jayapura, Penumpang KM Dobonsolo Ditangkap di Pelabuhan Ambon

Kompas.com - 06/06/2023, 18:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - KAN alias Jaron, seorang penumpang KM Dobonsolo ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.

Pria berusia 27 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena kedapatan membawa ganja seberat 63,12 gram saat turun dari atas kapal.

Setelah ditangkap, KAN langsung digelandang petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Kamis (1/6/2023).

“Tersangka diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat turun dari KM Dobonsolo,” kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Sepekan Hilang Saat Pergi ke Kebun, Lansia di Ambon Ditemukan Tewas

Tersangka merupakan warga Maluku. Selama ini, ia tinggal di Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Ia ikut berlayar dengan KM Dobonsolo untuk pulang ke kampung halamannya di Maluku.

Roem menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa ada penumpang membawa paket narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di pelabuhan dan saat tersangka turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja di dalam tas pinggang milik tersangka.

“Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat satu paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok di dalamnya terdapat ganja sebesart 63,12 gram,” jelasnya.

Sejauh ini polisi masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pengedar atau sebagai kurir ganja.

”Kalau soal itu masih didalami,” ujarnya.

Roem menambahkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Maluku.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com