PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua perguruan tinggi swasta di Padang, Sumatera Barat ditutup setelah izin operasionalnya dicabut oleh Lembaga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X, Sumbar, Jambi dan Kepri.
Dua PTS itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.
"Keduanya kita cabut izin operasionalnya pada November 2022 lalu," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Rektor PTS di Lampung Diduga Sebar Kabar Disandera
Afdalisma menyebutkan pencabutan izin dua PTS itu setelah dilakukan teguran dan pembinaan terkait proses akademik dan internalnya.
"Misalnya tidak ada penerimaan mahasiswa baru dan juga ada konflik internal di yayasannya," kata Afdalisma.
Menurut Afdalisma, sebelum ditutup tim terpadu dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi turun melakukan monitoring.
"Setelah adanya kajian dari tim, lalu diputuskan mencabut izinnya," jelas Afdalisma.
Kendati ditutup, kata Afdalisma, mahasiswa dan dosen saat itu dimerger atau dipindahkan ke PTS lainnya sehingga tidak merugikan mereka.
Baca juga: Bertepatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Unand Buka Prodi Arsitektur
Sementara untuk alumni yang ingin melegalisir ijazah, jelas Afdalisma dapat dilakukan ke LLDIKTI Wilayah X.
"Jadi intinya tidak ada yang dirugikan baik itu mahasiswa, dosen ataupun lulusannya," kata Afdalisma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.