Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punan Batu, Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan, Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 04/06/2023, 07:00 WIB
Yunanto Wiji Utomo,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Punan Batu Benau-Sajau, suku pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan yang beraktivitas di sekitar Bukit Benau dan Sungai Sajau kini diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pengakuan diwujudkan lewat Surat Keputusan Bupati No 18845/319 tahun 2023.

SK sebenarnya telah ditandatangani pada 3 April 2023 namun baru pada Jumat (2/6/2023) kemarin diserahkan secara simbolis kepada komunitas Punan Batu.

Baca juga: Mengenal Jenang Pengatur Makanan Suku Serawai, Mampu Deteksi Racun yang Dikirim Musuh

Bupati Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Syarwani MSi, mengungkapkan, "Penerbitan SK MHA Punan Batu ini adalah yang paling cepat dibandingkan lainnya. Mudah-mudahan pengakuan ini mempercepat pengakuan lainnya."

Pihaknya mengupayakan pengakuan Punan Batu sebagai MHA sejak April 2022. Pengakuan MHA adalah upaya kabupaten untuk menjaga hutan serta kearifan lokal sehingga tetap terjaga di tengah pembangunan. Saat ini, ada 4 komunitas yang diajukan sebagai MHA.

Baca juga: Selama Ini Terabaikan, 70 KK Suku Mapur Akhirnya Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024

Senior Manager Provincial Government Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makinuddin, mengatakan, "Pengakuan ini adalah langkah awal untuk legalitas yang menentukan perlindungan."

Setelah pengakuan MHA, pihaknya akan terus memperjuangkan sehingga wilayah jelajah Punan Batu yang berdasarkan penelitian luasnya sekitar 18.000 hektar bisa diakui statusnya sebagai Hutan Adat.

Dengan diakui sebagai Hutan Adat, wilayah jelajah Punan Batu bisa relatif bebas dari ancaman konversi hutan. Saat ini saja, wilayah sekitar Punan Batu telah dikuasai oleh sawit dan tambang.

Menurut Sekretaris Daerah Bulungan, Risdianto, pengusulan wilayah Punan Batu sebagai Hutan Adat telah mendapatkan dukungan dari Inhutani, salah satu pemegang konsesi di sekitar hutan wilayah jelajah Punan Batu. Pihak lain akan terus diajak berdialog.

Cepatnya pengakuan Punan Batu sebagai MHA tak lepas dari riset yang telah dilakukan. Riset genetika, etnografi, dan wilayah jelajah Punan Batu menjadi dasar verifikasi dalam penetapan SK.

Pradiptajati Kusuma, peneliti yang melakukan riset Punan Batu kala masih bergabung dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, menuturkan, "Punan Batu secara genetik unik karena tidak punya bauran dengan Austronesia. Tetapi bukan hanya itu yang jadi dasar verifikasi. Kami juga melakukan pemetaan wilayah dengan GPS dan budayanya, jadi jelas wilayahnya mana. Ini ikut mempercepat pengakuan "

Taufik Hidayat, Community Engagement and Protected Area Manager YKAN, selain pengakuan ruang hidup dan jaminan penghidupan, layaran dasar bagi prang Punan Batu perlu diperbaiki.

"Kita sudah selesaikan lakukan layanan kependudukannya. Layanan kesehatan sudah meningkat tetapi masih tiga bulan sekali. Masih perlu diperbaiki.

Masalah kesehatan yang muncul di antaranya tuberculosis, ibu dan bayi meninggal saat melahirkan. Beberapa generasi muda Punan Batu sudah bisa membaca, berbahasa Indonesia, dan berhitung. Namun, layanan pendidikan masih harus diperbaiki.

Terkait layanna dasar itu, Sekda Kabupaten Bulungan menuturkan "Pendidikan dan kesehatan di Punan Batu akan disesuaikan dengan kondisi faktualnya. Kami akan berkonsultasi dengan ahli untuk menyusun kebijakan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com