KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan kejadian luar biasa (KLB) menyusul satu warga di wilayah itu meninggal akibat rabies.
"Surat penetapan KLB rabies sudah kami keluarkan Selasa (30/5/2023) kemarin," kata Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Egusem menjelaskan, penetapan KLB rabies, setelah adanya laporan dari Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Oinlasi dan hasil investigasi tim reaksi cepat Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Laporan itu terkait kejadian gigitan hewan penular rabies pada Minggu, 2 April 2023 pukul 01.00 Wita, yang menyebabkan satu warga meninggal dunia.
Baca juga: Usai 1 Warga Meninggal, Kasus Anjing Positif Rabies Menyebar di 7 Kecamatan di TTS
Hal itu lanjut Egusem, diperkuat dengan hasil laboratorium yang menunjukan hasil positif rabies pada anjing di wilayah RT 04, RW 02, Kampung Nitana, Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, yang mengigit korban hingga meninggal.
"Berdasarkan data-data tersebut dan hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501 tahun 2010 tentang penetapan daerah KLB, dengan ini ditetapkan KLB rabies," tegasnya.
Egusem berharap, setelah dikeluarkan status KLB, bisa pahami dan dijalankan oleh warga Kabupaten TTS.
Baca juga: 21 Warga TTS di 7 Kecamatan Terinfeksi Rabies
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkena gigitan anjing.
Dari 20 warga yang digigit anjing, satu orang meninggal dunia dengan hasil positif rabies.
"Betul, satu warga yang meninggal itu berasal dari Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan," ungkap Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.