MEDAN, KOMPAS.com - Sarang judi di Kota Binjai, Sumatera Utara, tepatnya di kilometer 18 yang nilai omzetnya mencapai ratusan juta digerebek polisi pada Minggu (28/5/2023).
Sementara lebih dari 50 orang dan sejumlah barang bukti berupa alat judi turut diamankan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan informasi itu.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta untuk Judi Online, Pria di Kupang Ditangkap
Penggerebekan itu, kata Hadi, dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
"Kemarin hari Minggu Pak Dirkrimum memimpin langsung penggerebekan yang diduga lokasi perjudian. Penggerebekan itu didasarkan atas laporan masyarakat terkait dengan aktivitas yang ada di gudang tersebut," ujarnya
Baca juga: 2 Pemuda Banyuwangi yang Disiksa di Myanmar Dipekerjakan sebagai Joki Judi Online
Berawal dari laporan masyarakat, tim penyidik Polda Sumut segera mengusut dan mengumpulkan informasi.
Hadi mengatakan, sarang yang dipakai para penjudi itu awalnya gudang kosong milik seseorang berinisial A. Lalu, omzetnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Diduga omzet itu mencapai ratusan juta. Saat ini penyidik sedang terus mendalami memeriksa lebih dari 50 orang tersebut maka mereka adalah bagian dari pemilik gudang kemudian," katanya.
"Gudang itu udah kosong yang dijadikan lokasi judi. (Berapa lama beroperasi) masih didalami. (Masih ada orang-orang yang akan dikejar) ya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.