LAMPUNG, KOMPAS.com - Gubenur Lampung Arinal Djunaidi meminta publik tidak suuzan (berburuk sangka) atas pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Reihana Wijayanto.
Reihana menjalani klarifikasi kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (22/5/2023).
Reihana diketahui, telah menjalani klarifikasi LHKPN pada 8 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Jilid II
Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya. Salah satu alasannya karena memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.
Terkait pemeriksaan Reihana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar pers tidak berprasangka buruk lebih dahulu.
"Kan ada bidang yang menangani itu. Jangan berpikir suuzan," kata Arinal usai pelantikan 3 Plt bupati, Senin siang.
Menurut Arinal, pemeriksaan terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) seperti Reihana dan Chusnunia Chalim (wakil gubernur) adalah hal yang wajar.
Baca juga: Pelantikan 3 Plt Bupati di Lampung, Wartawan Dibatasi Akses Meliput
Dia mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara untuk diklarifikasi LHKPN-nya.
"Mungkin minggu depan saya dipanggil, namanya LHKPN, jadi wajar saja. Jangan dianggap...," kata Arinal.