Salin Artikel

Kadiskes Reihana Kembali Diklarifikasi KPK, Gubernur Lampung: Jangan "Suuzan"

Reihana menjalani klarifikasi kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (22/5/2023).

Reihana diketahui, telah menjalani klarifikasi LHKPN pada 8 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya. Salah satu alasannya karena memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.

Terkait pemeriksaan Reihana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta agar pers tidak berprasangka buruk lebih dahulu.

"Kan ada bidang yang menangani itu. Jangan berpikir suuzan," kata Arinal usai pelantikan 3 Plt bupati, Senin siang.

Menurut Arinal, pemeriksaan terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) seperti Reihana dan Chusnunia Chalim (wakil gubernur) adalah hal yang wajar.

Dia mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara untuk diklarifikasi LHKPN-nya.

"Mungkin minggu depan saya dipanggil, namanya LHKPN, jadi wajar saja. Jangan dianggap...," kata Arinal.


Diketahui, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (22/5/2023).

Reihana kembali dipanggil KPK untuk menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak wajar karena terlalu kecil dibanding profilnya yang sudah 14 tahun menjabat Kadinkes Lampung.

“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).

Pahala sebelumnya juga menyebut kekayaan Reihana yang dilaporkan ke KPK terlalu kecil.

Pasalnya, Reihana telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Tetapi, hartanya hanya berada di kisaran angka Rp 2 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/122019978/kadiskes-reihana-kembali-diklarifikasi-kpk-gubernur-lampung-jangan-suuzan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke