Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cinta dan Ingin Rujuk, Residivis di Nunukan Ancam Mantan Istri dengan Parang

Kompas.com - 17/05/2023, 15:26 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – JN (49), warga Jalan Tanjung RT 002 Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, kembali dibekuk polisi meski belum lama menghirup udara bebas.

JN dilaporkan mantan istrinya bernama Siti Fatimah (40). JN dilaporkan karena menculik, menyekapnya, dan mengancam mantan istrinya itu dengan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan menuturkan, pelaku merupakan residivis kasus pengancaman dengan senjata tajam yang sempat mendekam di penjara selama 1 tahun 1 bulan.

"Antara pelaku dan korban, baru bercerai dua bulan lalu. Pelaku masih mencintai korban, sehingga berkeinginan untuk rujuk kembali. Dikarenakan korban selalu menolak, pelaku mengancamnya dengan sebilah parang agar korban bersedia memenuhi keinginannya," katanya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menolak Cerai, Motif Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Iparnya hingga Luka Parah

Kejadian tersebut bermula pada Selasa (16/5/2023), saat korban sedang berada di rumah temannya. Pelaku tiba-tiba datang dan mengajaknya pulang, dengan tujuan meminta rujuk.

Saat itu, korban langsung menolak, sehingga pelaku yang emosi langsung mencengkeram kerah baju korban, sembari mengacungkan parang. Pelaku mengancam akan membacok korban.

"Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke rumah mereka saat masih menjadi suami istri. Dalam rumah, korban terus dipaksa rujuk di bawah ancaman parang," lanjut Sony.

Korban pun hanya bisa pasrah, dan terus mencari cara untuk melarikan diri.

"Akhirnya korban berhasil kabur saat pelaku lengah. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," katanya.

Polisi langsung memburu pelaku yang diketahui baru bebas penjara pada Januari 2023 lalu. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Selain itu, sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban juga turut diamankan.

‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat Republik Indonesia, nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana,’’ kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panjat Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, Pria di Kalsel Ditemukan Tewas Tergantung

Panjat Tiang Listrik Bertegangan Tinggi, Pria di Kalsel Ditemukan Tewas Tergantung

Regional
Viral, Video Perundungan Wanita di Mess Tempat Hiburan Malam Ketapang

Viral, Video Perundungan Wanita di Mess Tempat Hiburan Malam Ketapang

Regional
Dewan Syuro PKB Kota Semarang Deklarasikan 'Wawan' Jadi Wakil di Pilkada 2024

Dewan Syuro PKB Kota Semarang Deklarasikan "Wawan" Jadi Wakil di Pilkada 2024

Regional
Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Regional
Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Regional
'Study Tour' Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

"Study Tour" Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

Regional
Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Regional
Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Regional
Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com