Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Angkringan Jadi Tersangka Baru Kasus Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum

Kompas.com - 17/05/2023, 13:23 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial IM (17) yang juga penjual angkringan di dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53) di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah,ditetapkan menjadi tersangka.

IM diketahui sempat diberitahu Muhammad Husen (28) yang merupakan tersangka utama pembunuhan soal rencana pembunuhan kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku sempat diajak Husen berpesta menggunakan uang korban. 

Baca juga: Husen, Pelaku yang Mutilasi dan Cor Bos Isi Ulang Air di Semarang, Disebut Sudah Cerita Niat Bunuh Korban sejak Senin

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, IM dijadikan tersangka karena tidak melapor ke polisi saat mengetahui Husen akan melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan bos isi ulang air minum. 

"Menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana yang dilakukan Husen, tapi tidak melaporkannya," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023). 

Karena di bawah umur, IM tidak ditahan ataupun dilakukanpenangkapan. IM hanya diwajibkan untuk lapor ke polisi secara berjangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Ditahan kalau tersangka di atas hukuman 5 tahun," katanya.

Selain menetapkan tersangka baru, Polrestabes Semarang juga sudah mendapatkan hasil tes kejiwaan Husen. 

Dia mengatakan Husen tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Hasil pemeriksaan, Husen memang sudah merencanakan pembunuhan kepada korban. 

"Jadi begini, Husen sebelum kejadian memang sudah merencanakan," katanya. 

Dia menjelaskan, Husen telah merencanakan pembunuhan sejak Kamis (4/5/2023) malam. Selain itu, Husen juga sudah menceritakan rencana pembunuhan kepada IM penjual angkringan di dekat lokasi kejadian sejak Senin (1/5/2023). 

"Berarti ada unsur perencanaan," kata dia. 

Saat pemeriksaan, Husen juga mengaku telah sengaja memutilasi korban dalam kondisi hidup-hidup. Tersangka juga sudah berencana menghilangkan jejak dengan cara mengecor tubuh korban dengan semen. 

"Setelah membunuh korban, Husen mengambil uang korban dan menghilangkan jejak. Tak ada catatan gangguan jiwa," ungkaonya.

Atas perbuatannya, Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com