BUTON TENGAH, KOMPAS.com -Seorang nelayan di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial UN (48), tak berkutik saat ditangkap anggota Opsnal Resmob Polres Buton Tengah, Senin (15/5/2023) malam.
Nelayan ini ditangkap karena diduga memperkosa seorang gadis berkebutuhan khusus pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Pelaku UN memanggil pelapor di mana saat itu pelapor sedang buang air kecil di rumahnya sementara pelaku saat itu berada di luar rumah," kata Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandiana, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Nenek Lumpuh di Gorontalo Diperkosa Pria Tak Dikenal di Ruang Tamu
Korban kemudian keluar dan menemui pelaku, UN langsung membawa korban ke rumah kosong.
Pelaku kemudian langsung memperkosa korban dan kemudian memberikan uang Rp 20 ribu.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak mencari pelaku yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala.
Baca juga: Cerita Pilu Remaja Hamil Usai Diperkosa Kakak Kandung Sejak Kelas 4 SD
Pelaku UN yang sedang santai duduk di depan rumahnya di Kecamatan Gu, tak sadar datang beberapa anggota Opsnal Resmob Satreskrim Polres Buteng Tengah yang berpakaian preman.
Tanpa melakukan perlawanan, pelaku UN langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Buton Tengah.
"Menurut pengakuan dari interogasi terhadap pelaku, bahwa kejadian perkosaan tersebut sudah terulang sebanyak 4 kali," ujar Yanna.
"Dimana pertama kali pelaku melakukan perkosaan di bawah jembatan di belakang rumah pelaku," ucapnya.
Saat ini, pelaku UN langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah.
UN terancam Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.