Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai Bapenda Jateng Terlibat Kasus Penipuan Arisan "Online", Korban MS Rugi sampai Rp 817 Juta

Kompas.com - 17/05/2023, 07:08 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah berinisial YPM terlibat kasus penipuan arisan online. Salah satu korban berinisial MS (42) mengalami kerugian mencapai Rp 817 juta.

Kuasa Hukum MS, Putro Negoro Rekthosetho, mengaku, kliennya menjadi korban penggelapan arisan online yang saat ini kasusnya sudah diproses ke meja hijau.

"Saya mewakili salah satu korban (MS), kerugian berdasarkan perhitungan kantor akuntan publik (KAP) sekitar Rp 817 juta sekian," ujar Setho, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Tak Hanya Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online, ASN Pemprov Jateng Ini Ternyata Sering Membolos Kerja

Setho mengungkapkan, YPM sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak November 2022 dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang arisan. Disebutkan, selama itu kasusnya telah melalui tahap penyelidikan.

"Proses hukumnya sampai penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi, ada 5 saksi yang diperiksa. Itu para member yang jadi korban. Ada sekitar 18 member yang memproses hukum," ungkapnya.

Dijelaskan, kliennya yang menjadi korban penipuan merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Semarang. Menurutnya, 18 korban lainnya juga sudah melaporkan pelaku kepada polisi.

"Terus sebagian belum lapor. Ada yang diproses di Polres dan di Polda. Pelaku penipuan masih aktif di Bapenda. Perlu dicek terduga terlapor, ini saya dapat info dia sering enggak masuk ke kantor," imbuh Putro.

Kekecewaan para member arisan terhadap perilaku YPM diekspresikan dengan mengirim sederet karangan bunga di halaman kantor YPM, Senin (15/5/2023). Karangan bunga itu berisi tagihan yang ditujukan kepada oknum tersebut.

"Karangan bunga yang mengirim itu belum saya konfirmasi ke klien saya, karena beliau masuk rumah sakit. Kalau dugaan saya, ada korban lain, mengingat korbannya ada banyak. Di situ tertulis para member," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar

Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Jateng Nadi Santoso membenarkan bahwa YPM berstatus aktif di Bapenda Jateng. Pihaknya masih menunggu proses hukum selesai untuk dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Menunggu proses hukum dulu berlangsung, prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) bila sudah berkekuatan tetap,” ujar Nadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (16/6/2023).

Akibatnya, karena kerap absen saat bekerja di Bapenda Jateng, oknum YPM terancam mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro menyebutkan bahwa YPM bakal diberi hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang.

“Terkait hukuman disiplin kepegawaian, yang bersangkutan telah diberikan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun oleh Bapenda karena kekurangan waktu kerja atau mangkir,” tegas Ary, Selasa (16/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com