Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Divonis 6 Bulan, Guru Honorer Penganiaya Murid di Musi Rawas Tak Ditahan, Keluarga Mengamuk

Kompas.com - 16/05/2023, 18:46 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap Sularno, terdakwa kasus penganiayaan KV yang merupakan anak didiknya di salah satu SD di Desa Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat diwarnai ketegangan.

Sebab, Hakim hanya menjatuhi Sularno vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta lantaran terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski divonis 6 bulan, Hakim menyatakan, Sularno hanya menjalani hukuman percobaan sehingga tidak ditahan.

Baca juga: Nasib Sularno Guru Honorer di Musi Rawas Terancam Dipenjara karena Hukum Siswa

“Apabila di kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana, maka akan ditahan," kata Hakim Ketua, Afif Januarsyah, saat pembacaan vonis di Pengadilan Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Mendengar putusan tak adanya penahanan oleh Hakim, keluarga KV yang berada di ruang sidang sempat mengamuk. Namun petugas keamanan langsung bergerak melerai pengunjung agar kericuhan tak terjadi.

Baca juga: Hardiknas, Ratusan Guru SD di Musi Rawas Datangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau Minta Rekannya Dibebaskan

Menurut Hakim, hal yang meringankan vonis terdakwa dari tuntutan JPU, karena selama persidangan terdakwa telah berupaya damai, meski ditolak keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dianggap kooperatif dan selalu hadir selama jalannya sidang.

“Hal yang memberatkan, terdakwa sudah memberikan hukuman berlebihan terhadap siswanya,” ujar Hakim.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat, mengapresiasi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Selama masa percobaan berlangsung, Sularno masih akan tetap mengajar seperti biasa.

"Ini akan dinilai apakah kembali melakukan tindak pidana maka hukumnya akan dijalankan. Tapi selama 1 tahun ini dia tidak melakukan tindak pidana apapun maka tidak ditahan dan dengan sendirinya akan berakhir, untuk masalah denda dihapuskan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim meminta kejadian yang menimpa Sularno menjadi pelajaran semua guru agar kejadian tak lagi terulang.

Saat peristiwa itu berlangsung, Sularno tak memiliki niat untuk menganiaya KV.

“Ini menjadi pembelajaran sangat berarti kepada semua guru di Kabupaten Musi Rawas dan di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan Insan, salah satu keluarga KV mengaku, putusan hakim tak berpihak kepada mereka. Sebab, keponakannya tersebut telah dianiaya gara-gara tidak mengerjakan tugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com