Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Santri sampai Babak Belur, 3 Oknum Guru Ponpes di Batam Ditangkap

Kompas.com - 05/05/2023, 14:04 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Polisi menangkap tiga oknum guru Pondok Pesantren Wali Songo Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiganya ditangkap karena terbukti menganiaya santrinya sampai mengalami luka pada bagian mata, pipi kanan, dan bagian bibir.

“Pengaduan tersebut dilaporkan oleh orangtua korban pada, Sabtu (28/1/2023) lalu, dan saat ini ketiga pelaku telah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Santri di Blitar Aniaya Santri Lain, Diduga Berawal Saling Ejek

Budi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada 28 Januari 2023 di Pesantren Wali Songo Batu Besar.

Dari laporan tersebut Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari sana kami menetapkan terlapor Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar dan Ustaz As'ari sebagai Tersangka,” ungkap Budi.

Kemudian, Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib kedua pelaku yakni Muhammad Farhan Haqiqi, Muhammad Lizar berhasil diamankan.

Sedangkan As'ari kabur.

“Setelah melakukan koordinasi, Ustaz As’Ari berhasil kami tangkap di Kabupaten Bongo Provinsi Jambi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/4/2023),” terang Budi.

Baca juga: Terganggu Suara Murotal, Seorang WNA Ludahi Jemaah Masjid di Bandung, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi

Lebih jauh Budi menyangkan atas perbuatan ketiga pelaku. Seharusnya ketiga pelaku ini yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut melakukan pembinaan terhadap santri-santrinya, tapi justru menganiaya.

Dari hasil visum, Budi mengajelaskan terdapat pendarahan di bawah bola mata kanan korban.

Kemudian terlihat juga luka lebam di bawah mata kiri, luka gores di bibir bawah, beberapa luka goresan panjang di lengan dalam tangan kanan, dan terlihat dua bekas luka berbentuk bulat di lengan dalam tangan kanan, serta terlihat juga luka robek di punggung tangan kiri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana.

“Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com