Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Pejabat Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 03/05/2023, 23:04 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem)  Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka berinisial AM, merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, yang terlibat korupsi pembiayaan senilai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar

Tersangka telah ditahan sejak Jumat (28/4/2023), usai diperiksa oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Baca juga: Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Pimpinan di Bank Riau-Kepri Ditangkap

"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.

Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.

Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta, dan Rp 350 juta.

"Modus tersangka AM adalah sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.

Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau menahan mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).

Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.

END diduga korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.

Kedua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com