Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Benih Lobster Rp 61 Miliar ke Vietnam Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/04/2023, 13:41 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menggagalkan aksi penyelundupan benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, senilai Rp 61 miliar. 

Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dalam kasus penyelundupan benih lobster ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, berinisial MAR dan S. Mereka ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir," kata Iqbal saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Hendak Selundupkan 6.000 Benih Lobster ke Luar Negeri, 3 Nelayan Ditangkap Polisi

Iqbal menjelaskan, benih lobster yang diamankan sebanyak 408.000 ekor atau senilai Rp 61,2 miliar.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam.

"Kedua pelaku membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Setelah itu, mereka jual ke Vietnam yang berangkat melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka transit di Singapura," ungkap Iqbal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, Herman Mahmud.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualam 3.000 Benih Lobster Hasil Illegal Fishing di Lampung

Iqbal menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan ke lapangan.

Petugas saat itu mencurigai satu unit mobil colt diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 24 kotak warna putih yang berisi benih lobster. Dalam setiap kotak tersebut berisi 25 kantong plastik, masing-masing berisi 680 ekor benih lobster," kata Iqbal.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Sementara barang bukti benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com