Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Aduan THR 2023 Jateng Terima 154 Aduan, Disnaker Mulai Sidak Perusahaan Terlapor

Kompas.com - 17/04/2023, 20:21 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menerima sebanyak 154 aduan masuk di posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 16 April 2023.

Aduannya terbagi menjadi dua, yakni 75 aduan melalui posko aduan THR Disnakertrans dan 79 aduan melalui aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mulai melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah perusahaan tersebut. Bila terbukti melanggar peraturan, akan dikenai sanksi adminitratif dan denda.

Baca juga: THR ASN, PPPK, dan Anggota DPRD Blora Cair, Totalnya Rp 33,5 Miliar

"Teman-teman mediator dari kabupaten/kota pengawas juga sudah turun sejak hari Rabu lalu, dari 85 perusahaan yang diadukan ada 10 perusahaan yang memenuhi ketentuan regulasi, jadi sudah membayarkan 1 gaji penuh dan tidak dicicil. Sehingga aduan yang ada tinggal 75,"ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menegaskan seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada 15 April 2023. Sebagaimana tertuang dalam SE Kementerian Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Totalnya ada 154 perusahaan yang diadukan yang mulai dari hari ini besuk dan seterusnya pengawas ketenegakerjaan akan turun untuk ya itu tadi, kalau tidak sesuai dengan ketentuan maka yang berlaku adalah Permenaker 6 tahun 2016 kita berikan sanksi, sanksi administratif dan denda, ini yang akan pengawas lalukan," tuturnya.

Baca juga: Tradisi Manambang, Saat Anak-Anak di Kota Padang Panen THR di Hari Lebaran

Sakina menambahkan jumlah aduan pada tahun 2023 menurun dari tahu lalu. Sebelumnya pada 2022 tercatat ada 211 perusahaan yang dilaporkan.

Ketika disinggung terkait penyebab menurunya jumlah aduan, Sakina mengaku banyak faktor yang mempengaruhi. Di antaranya adalah perusahaan yang sebelumnya terdampak Covid-19 sudah mulai bergeliat.

Sementara itu, ia menyebut sektor garmen menjadi sektor paling terdampak pascapandemi dan resesi akibat perang Rusia-Ukraina. Sehingga sejumlah perusahaan yang diadukan buruh mengaku terpaksa menyicil THR karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan ekspor sangat drastis.

"Kami perusahaan tekstil produk underwear dengan orientasi ekspor, tidak bisa memungkiri efek Covid-19, kemudian resesi US karena perang Rusia-Ukraina. Akhirnya ekspor menurun. Kami tetap memberi THR full, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan, Pembayaran THR kami bagi menjadi 3 termin," ungkap Fajar Ismoyo, HR Manajer salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Semarang saat disidak oleh Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker).

Di samping itu, Disnakertrans Jateng juga menyidak tiga perusahaan lainnya, yakni PT Nissin Biscuit Indonesia, CV Laksana, dan PT Morich Indo Fashion. Ketiganya didapati telah melunasi THR pegawai sekali bayar beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com