KOMPAS.com - Uang tunai Rp 850 juta milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono yang disimpan di rumah dinas dicuri dua ajudannya yang berpangkat Bripda.
Pencurian tersebut dilakukan saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi. Hal tersebut dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata.
"Jadi ketika bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan bapak ngambil. Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan.
Wawan menduga dua ajudan tersebut menggunakan uang tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya yang tinggi
"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," kata dia.
Baca juga: Uang Rp 850 Juta Milik Kapolres Bangka Tengah Dicuri Ajudan di Rumah Dinas, Ini Kronologinya
Selain dua tersangka utama, Wawan menyebut ada empat orang di kediaman rumah dinas Kapolres Bangka Tengah yang menikmati uang hasil curian tersebut.
Mereka adalah DA sebanyak Rp 16 juta, A sejumlah Rp 21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp 60 juta.
Sebagai informasi, AKBP Dwi Budi Murtiono baru menjabat sebagai Kapolres Bangka Tengah pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu.
Lantas apa alasan Kapolres Bangka Tengah menyimpan uang tunai ratusan juta di rumah dinasnya?
Saat ditanyai Bangkapos.com, tiba-tiba AKBP Dwi Budi Murtiono tampak seperti menahan tangis.
"Jadi ini saya bisa jelaskan kepada rekan-rekan media bahwa uang yang kami simpan adalah uang yang akan kami pergunakan untuk keponakan kami melaksanakan operasi," ucap AKBP Budi dengan sedikit tertegun dan menarik nafas panjang.
Baca juga: Ratusan Juta Rupiah Uang Kapolres Bangka Tengah Hilang, Ajudan dan Penjaga Rumah Dinas Diperiksa
Uang tersebut berasal dari hasil pinjam keluarganya untuk keperluan operasi transplantasi paru keponakan yang berumur 9 tahun.
"Jadi biasanya kalau operasi itu harus ada uang dalam bentuk cash yang dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan kasus tersebut langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.
Baca juga: Sudah 8 Bulan Kursi Wakil Bupati Bangka Tengah Kosong, 2 Calon Siap Isi