BULELENG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukasada, Buleleng, Bali, menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial DPA (25) karena mencuri perhiasan emas senilai Rp 18 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Robin Yohana mengatakan DPA ditangkap, Senin (10/4/2023) di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Tersangka kami amankan di rumah pamannya saat bersembunyi," ujarnya, Kamis (13/4/2023) di Buleleng.
Baca juga: Berdalih Pamit Beli Rokok, Pria Ini Curi dan Hendak Gadaikan Motor Orang yang Memberinya Pekerjaan
Ia mengungkapkan, DPA mencuri perhiasan emas milik tetangganya bernama Nyoman Gelis, 59, di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (7/4/2023).
DPA masuk ke rumah korban dengan mudah melalui jendela. Saat itu, rumah korban keadaan kosong. Tersangka lalu mencuri perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.
"Pelaku mengambil tiga buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 kalung emas. Total kerugian sekitar Rp 18 juta. Perhiasan itu belum sempat dijual pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Cewek Cantik Curi Motor di Magelang, Kapolres: Pelaku Masih Diperiksa
Ia menambahkan, DPA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Seririt.
"Residivis baru 8 hari keluar dari penjara sebelum kejadian pencurian," kata dia.
DPA pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.