KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RAF (21) sedang hamil delapan bulan dijual untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Mojokerto, Jawa Timur.
Polisi berhasil menangkap pria berinisial DA (20) yang melakukan prostitusi online threesome dengan menjual RAF lewat akun media sosial Facebook.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi adanya prostitusi terselubung layanan kencan bertiga.
"Pelaku ini kita tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel itu," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023) dilansir dari TribunMojokerto.com.
Pihaknya mendapatkan informasi adanya perdagangan manusia di hotel terrsebut, kemudian segera melakukan penyelidikan.
Modus yang dilakukan tersangka berkomunikasi dengan pelanggan yang akan dilayani korban yang dalam kondisi hamil delapan bulan.
Baca juga: Basarnas Maumere Siagakan SAR Khusus Jelang Lebaran
Mereka sepakat melakukan transaksi di hotel Kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga dengan DP Rp 1,5 juta, lalu setibanya di hotel meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp 100 ribu untuk perjalanan dan menerima lagi Rp 1,1 juta," bebernya.
Polisi turut mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai Rp 1 juta dari hasil transaksi, celana dalam wanita dan satu handphone pelaku.
DA mengaku nekat melakukan aksi ini atas permintaan si perempuan untuk dicarikan pekerjaan.
Namun tersangka justru menjerumuskan wanita itu untuk melayani kencan bertiga.
DA berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis prostitusi tersebut melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta.
"Awalnya kan dia menawarkan diri minta dicarikan pekerjaan ya akhirnya itu, kalau hasilnya dibagi dua, saya Rp 700 ribu, dan baru kali ini saya ikut melakukan itu (kencan bertiga)," ujar tersangka.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Sumsel Jadi Muncikari Prostitusi Online
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Miris, Pria Nganjuk Jual Wanita Hamil 8 Bulan untuk Layani Kencan Bertiga di Mojokerto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.