UNGARAN, KOMPAS.com - Kisruh mengenai uang ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen yang dialami Jumirah, warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang memasuki babak baru.
Menurut Kepala Desa Kandangan Paryanto, karena proses mediasi berulang kali tidak membuahkan hasil, tim appraisal menunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Jaksa Pengacara Negara.
Baca juga: Dituding Minta Uang Jumirah Rp 1 Miliar, Kadus Balekambang: Saya Tidak Minta Sepeser Pun
"Nanti ada juga kejaksaan yang akan turun, saya sudah menerima undangan untuk dimintai keterangan pada 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Paryanto mengatakan, dirinya akan menghormati dan memenuhi undangan tersebut. "Datang, saya akan datang dan menyampaikan yang diketahui. Agar masalah ini cepat selesai," ungkapnya.
Meski begitu, Paryanto menegaskan tetap mengupayakan agar permasalahan pengembalian uang kelebihan bayar tersebut dengan mediasi.
"Saya berupaya agar semua datang dan komunikasi dengan baik, dari pihak Jumirah, Kadus Balekambang, tim pengadaan jalan tol, BPN dan appraisal, termasuk juga dari kabupaten," paparnya.
"Namun dari beberapa kali upaya mediasi, dari Jumirah yang datang selalu diwakilkan penasehat hukum. Kalau saya berharap ada pembicaraan secara langsung, sehingga tidak ada yang ditambahi atau dikurangi," kata Paryanto.
Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol. Total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.
Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022. "Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).
Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.
"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.
Baca juga: Kejanggalan Kasus Jumirah, Ada Tawaran Cashback dan Pagi Terima Uang, Sore Ditagih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.