Salin Artikel

Mediasi Perkara Uang Pembebasan Lahan Tol Yogya-Bawen Jumirah Mentok, Kejati Jateng Turun Tangan

Menurut Kepala Desa Kandangan Paryanto, karena proses mediasi berulang kali tidak membuahkan hasil, tim appraisal menunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi Jaksa Pengacara Negara.

"Nanti ada juga kejaksaan yang akan turun, saya sudah menerima undangan untuk dimintai keterangan pada 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) di Balai Desa Kandangan.

Paryanto mengatakan, dirinya akan menghormati dan memenuhi undangan tersebut. "Datang, saya akan datang dan menyampaikan yang diketahui. Agar masalah ini cepat selesai," ungkapnya.

Meski begitu, Paryanto menegaskan tetap mengupayakan agar permasalahan pengembalian uang kelebihan bayar tersebut dengan mediasi.

"Namun dari beberapa kali upaya mediasi, dari Jumirah yang datang selalu diwakilkan penasehat hukum. Kalau saya berharap ada pembicaraan secara langsung, sehingga tidak ada yang ditambahi atau dikurangi," kata Paryanto.

Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol. Total luas lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan tol sekira 3.500 meter persegi.

Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022. "Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).

Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.

"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/171139578/mediasi-perkara-uang-pembebasan-lahan-tol-yogya-bawen-jumirah-mentok-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke