Salin Artikel

Baru 8 Hari Keluar Penjara, Pemuda di Buleleng Kedapatan Curi Perhiasan Senilai Rp 18 Juta Milik Tetangga

Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu Robin Yohana mengatakan DPA ditangkap, Senin (10/4/2023) di Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Tersangka kami amankan di rumah pamannya saat bersembunyi," ujarnya, Kamis (13/4/2023) di Buleleng.

Ia mengungkapkan, DPA mencuri perhiasan emas milik tetangganya bernama Nyoman Gelis, 59, di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (7/4/2023).

DPA masuk ke rumah korban dengan mudah melalui jendela. Saat itu, rumah korban keadaan kosong. Tersangka lalu mencuri perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.

"Pelaku mengambil tiga buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 kalung emas. Total kerugian sekitar Rp 18 juta. Perhiasan itu belum sempat dijual pelaku," imbuhnya.

Ia menambahkan, DPA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Seririt.

"Residivis baru 8 hari keluar dari penjara sebelum kejadian pencurian," kata dia.

DPA pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/193055778/baru-8-hari-keluar-penjara-pemuda-di-buleleng-kedapatan-curi-perhiasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke