KARIMUN, KOMPAS.com – BJ (35) yang merupakan Ketua RT 002, Desa Sei Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Sabtu (8/4/2023).
BJ ditangkap atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kundur. Bahkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor.
“Awalnya kami tidak percaya, namun semua bukti mengarah ke pelaku. Hingga akhirnya kami lakukan pengembangan dan terbukti BJ pelakunya,” kata Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa kepada Kompas.com melaui pesan WhatsApp, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Medan, Pelaku Sakit Hati Dituduh Curi Laptop
Harefa mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Kundur untuk menjalani pemeriksaan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya unggahan di akun media sosial yang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian. Dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang diunggah tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43), warga Kundur.
“Dari temuan tersebut kami melakukan pengembangan, dan diketahui motor itu dijual oleh pelaku melalui inisial W yang memposting di Media Sosial,” terang Harefa.
Selanjutnya, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan BJ di Jalan Simpang Rengkum Batu dua Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat (7/3/2023) kemarin.
Dari sana, Lanjut Harefa, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan kembali menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian.
“BJ mengakui semua sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan dirinya di empat lokasi TKP berbeda yang semuanya berada di wilayah Polsek Kundur,” tegas Harefa.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam putih, Yamaha Jupiter Z warna Biru, dan Yamaha Vega R warna Hitam.
“Satu unit lagi masih dalam pengumpulan barang bukti, karena telah di preteli dan dijual sesuai onderdil atau sparepart yang diperlukan pembeli,” terang Harefa.
Baca juga: Berulang Kali Curi Kopi di Gudang PTPN XII Bondowoso, 10 Pencuri Ditangkap
Pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Motif pelaku, yakni sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja, akan tetapi pelaku merupakan Ketua RT 002 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara,” terang Harefa.
“Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman tujuh Tahun Penjara,” tambah Harefa mengakhiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.