MATARAM, KOMPAS.com - Direktur PT Bumbang Citra Nusa, Andre Yakob membantah akan menggusur paksa kampung nelayan di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Andre mengatakan, penggusuran hanya akan dilakukan pada rumah warga yang sudah sepakat dan sudah menerima hak tali asih.
"Isunya warga bilang, 10 sampai 15 hari. Itu tujuannya yang sudah sepakat, sepakat untuk digusur sama kita. Kalau yang belum sepakat mana mungkin kita suruh selama 10 hari harus pergi gitu, kan itu harus bertahap," kata Andre saat ditemui Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Perlawanan 50 Nelayan Bumbang, Lombok Tengah, terhadap Penggusuran Perusahaan untuk Properti
Andre mengatakan, warga yang sudah sepakat dengan penggusuran tersebut sebanyak 15 orang. Mereka telah mendapatkan tali asih dari PT Bumbang Citra Nusa.
"Jadi sebanyak 15 KK sudah kita berikan tali asih, untuk jumlahnya berbeda tergantung kondisi rumah, ada yang Rp 15 juta ada yang Rp 20 juta," kata Andre.
Baca juga: Ratusan Warga Lombok Tengah Geruduk Kejaksaan, Mengadu soal Sengketa Tanah Pecatu
Andre menuturkan, pihaknya membeli tanah di kawasan Bumbang tersebut sekitar tahun 1990, dan hingga kini masih dikuasainya dengan status HGB dari 1996 sampai 2025 nanti.
Menurutnya, justru masyarakat yang datang menyusul membuat permukiman setelah HGB dikeluarkan.
Menurutnya, tanah yang berada di Bumbang tersebut dikuasainya hingga roi pantai dan telah memiliki sertifikat.
"Jadi pembebasan tanah itu sampai roi pantai. Di roi pantai ini pun ada sertifikat. Tujuan untuk mundur 100 meter sempadan pantai itu untuk membangun. Kalau kepemilikan (kami) itu tetap batas sampai roi pantai itu, tapi kita tidak berhak membangun," kata Andre.
Andre menyebutkan, dirinya kini ingin membangun hotel berbintang, namun terhalang karena ada permukiman warga yang berada di tanah tersebut.
"Ini permasalahan saya, ketika mau membangun terhalang karena ada warga yang bermukim di sana, padahal master plan kami, desain pembangunan kami saya bayar Rp 21 miliar," kata Andre.