Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pria Asal Perancis Lamar Gadis SMP di Polewali Mandar, Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama

Kompas.com - 06/04/2023, 11:54 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kisah pria asal Perancis, Abdullah (17) datang bersama ibunya melamar gadis bernama Rayatia (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat viral di media sosial.

Abdullah nekat terbang dari Perancis ke Makassar, kemudian berkendara mendatangi rumah Rayatia di Dusun Tiga, Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewai Mandar.

Bule Perancis ini datang bersama saudaranya Muhammad dan ibunya Aida demi meminang gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut, Kamis (30/3/2023) lalu.

Kedua keluarga pun sepakat untuk menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.

Selain itu, KUA setempat awalnya menolak pernikahan keduanya karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Anggota Satpol PP Polewali Mandar Dibunuh Saat Sedang Tidur

Niat menikah ini pun tersandung masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi Abdullah.

Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

KUA belum dapat izin dari pengadilan agama

Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur.

Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.

"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.

Baca juga: Demi Nikahi gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Pria Asal Perancis Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com