SALATIGA, KOMPAS.com - Tim Satpol PP Kota Salatiga membubarkan pengunjung karaoke yang melebihi jam operasional selama bulan Ramadhan. Sesuai aturan, tempat hiburan dan karaoke di Salatiga jam operasionalnya dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono mengatakan ada dua tempat karaoke yang melanggar jam operasional.
"Kita melakukan sidak ke semua tempat karaoke di Salatiga, ada dua yang membandel dan melanggar aturan, yakni Karaoke Queen dan Lingkar Musik," jelasnya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Tempat Karaoke di Tuban Kena Razia, Buka Saat Ramadhan dan Jual Miras
Joko mengatakan, kedua tempat tersebut masih melayani pengunjung hingga pukul 01.00 WIB.
"Kita tiba di Queen dan Lingkar Musik pukul 01.00 WIB, masih ada dua room yang beroperasi, langsung kita minta tutup dan listrik dimatikan," ungkapnya.
Menurut Joko, saat dilakukan sidak tersebut karyawan tempat karaoke mencoba meminta keringanan demi pengunjung.
"Ya mereka mengatakan, mencoba lobi minta tambahan setengah jam, satu lagu. Tetap tidak bisa, kita bertindak berdasar aturan, pukul 24.00 WIB semua harus sudah tutup," tegas Joko.
"Kita minta semua pengusaha tempat karaoke untuk mematuhi aturan jam operasional selama Ramadhan. Untuk kali ini yang melanggar kami beri sanksi teguran dan menutup langsung," kata Joko.
Meski masih memberi toleransi, kata Joko, jika kembali melakukan pelanggaran jam operasional, maka izin tempat karaoke tersebut akan ditinjau ulang.
"Kalau membandel ya kita tutup operasionalnya. Tempat karaoke yang lain bisa patuh, semua juga harus patuh terhadap aturan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.