Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Unila, Karomani Akui Terima Titipan Keponakan Gubernur Lampung

Kompas.com - 04/04/2023, 22:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku menerima penitipan mahasiswa dari keponakan Gubernur Lampung dengan infak sebesar Rp 500 juta.

Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan barang bukti catatan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).

Dalam sidang itu Karomani menjadi saksi bagi dua terdakwa lain (berkas terpisah) yakni Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).

Baca juga: Perwira Polisi Diminta Bayar Rp 400 Juta agar Anaknya Bisa Masuk FK Unila

Saat menunjuk sebuah nama "Parera" jaksa KPK bertanya berapa uang yang diperoleh Karomani.

Nama "Parera" itu menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran juga tercantum sebuah kode bertuliskan "Gub 05".

"Gub 05 ini apa (maksudnya)," tanya majelis hakim, Selasa.

Baca juga: Bupati, Polisi, dan Anggota Dewan di Pusaran Titip-menitip Mahasiswa FK Unila

Jaksa pun merujuk ke BAP untuk memperjelas kepada majelis hakim.

"Di sini, di penyidikan saudara menyebut ada orang keponakan Arinal Djunaidi?" kata Lingga.

"Benar, Yang Mulia. Keponakan gubernur," jawab Karomani.

"05 ini maksudnya (uang) Rp 500 juta?" tanya Lingga lagi.

Karomani lantas mengakui uang sebesar Rp 500 juta itu diterimanya dari keponakan gubernur untuk dua orang calon mahasiswa.

"Setelah lulus diserahkan di kantor, itu dua orang peserta ujian tahun 2021," kata Karomani.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengakui menerima uang"infak" penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar.

Infak itu diterima tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Pengakuan itu diucapkan Karomani setelah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com