Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Nakes Puskesmas di Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/03/2023, 14:14 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Winni Agustian (42), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut 10 tahun penjara lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, penangkapan Winni yang berlangsung 7 Desember 2022 terbukti sah dan meyakinkan seorang kurir narkoba.

Saat penangkapan, disita barang bukti berupa sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir ekstasi yang hendak diedarkan.

Baca juga: 2 Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Terpengaruh Narkoba, Serang Korban Secara Acak

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Winni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati.

Selain itu, Winni dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Setelah membacakan tuntutan, JPU ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Bantu Belikan Narkoba untuk Napi, Petugas Rutan Jambe Tangerang Ditangkap

"Sidang ditunda selama satu pekan, agar terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan agenda sidang lanjutan yakni pembacaan pledoi," ungkap Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Pitriadi.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Winni Agustin (42) di Dusun I, Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan sempat terjadi ketegangan.

Sebab, mobil milik polisi dilempari batu oleh warga setempat yang diduga keluarga dari Winni lantaran tak terima ditangkap atas kepemilikan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Winni merupakan seorang tenaga kesehatan (Nakes) sebagai perawat di salah satu puskesmas Kabupaten OKI.

Selama ini, Winni telah menjadi bandar sabu untuk mengedarkan sabu di sekitar kawasan Kabupaten OKI.

“Kami mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi. Saat akan dilakukan penggeledahan, mobil kami dilempari batu, sehingga hanya barang bukti ini yang kami dapatkan,” kata Heru saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Selasa (13/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com