www.kompas.com
Sidang terhadap Winni Agustian (42) seorang nakes yang kedapatan jadi pengedar narkoba berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/3/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+