PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi telah mengungkap dan menangkap MI (21) dan AL (22), dua tersangka pembunuh HR (30) di Jalan Suwignyo Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (30/1/2023) silam.
Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara disimpulkan, bahwa peristiwa tersebut bukan kasus begal.
“Kedua pelaku tidak murni begal, tapi penganiayaan, pelaku tidak mencuri barang korban. Korban diserang secara random danacak, siapapun yang menyinggung mereka langsung serang,” kata Adhe kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Diburu 56 Hari, Dua Tersangka Pembunuh di Jalan Suwignyo Pontianak Ditangkap, Satu Tewas
Menurut Adhe, perbuatan kedua tersangka diduga juga dalam pengaruh narkoba.
Pasalnya, dalam satu waktu bersamaan, kedua tersangka juga menyerang warga di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Pancasila dengan korban penjaga malam tapi berhasil kabur.
Di Jalan Jenderal Urip Pontianak, korban tukang parkir mengalami luka. Sedangkan di Pasar Flamboyan, kedua pelaku mengancam warga yang belanja.
“Barang bukti yang disita, satu buah celurit, sementara sepeda motor yang digunakan kedua tersangka sudah dijual,” ucap Adhe.
Sebagai informasi, kedua tersangka pembunuhan di Jalan Suwignyo Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap di wilayah Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Jumat (24/3/2023), setelah diburu selama 56 hari.
Menurut Adhe, setelah melakukan aksi pembunuhan dan identitasnya terungkap, kedua tersangka berupaya kabur dengan cara berpindah-pindah daerah, bahkan hingga ke Malaysia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.