Salin Artikel

Jadi Kurir Narkoba, Nakes Puskesmas di Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Winni Agustian (42), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut 10 tahun penjara lantaran terbukti menjadi kurir narkoba.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (28/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, penangkapan Winni yang berlangsung 7 Desember 2022 terbukti sah dan meyakinkan seorang kurir narkoba.

Saat penangkapan, disita barang bukti berupa sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir ekstasi yang hendak diedarkan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Winni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati.

Selain itu, Winni dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Setelah membacakan tuntutan, JPU ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

"Sidang ditunda selama satu pekan, agar terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan agenda sidang lanjutan yakni pembacaan pledoi," ungkap Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Pitriadi.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Winni Agustin (42) di Dusun I, Desa Sri Geni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan sempat terjadi ketegangan.

Sebab, mobil milik polisi dilempari batu oleh warga setempat yang diduga keluarga dari Winni lantaran tak terima ditangkap atas kepemilikan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Winni merupakan seorang tenaga kesehatan (Nakes) sebagai perawat di salah satu puskesmas Kabupaten OKI.

Selama ini, Winni telah menjadi bandar sabu untuk mengedarkan sabu di sekitar kawasan Kabupaten OKI.

“Kami mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi. Saat akan dilakukan penggeledahan, mobil kami dilempari batu, sehingga hanya barang bukti ini yang kami dapatkan,” kata Heru saat melakukan gelar perkara di Polda Sumsel, Selasa (13/12/2022).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/141452078/jadi-kurir-narkoba-nakes-puskesmas-di-sumsel-dituntut-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke