Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura

Kompas.com - 27/03/2023, 15:50 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang menjerat terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023).

Sidang tersebut sempat ditunda dua kali, pada 9 dan 16 Maret, karena para terdakwa tidak hadir.

Baca juga: Jenazah Tukang Ojek Korban Penembakan KKB di Puncak Papua Tengah Dievakuasi ke Mimika

Sebelum sidang dimulai, PN Jayapura dipadati warga dan mahasiswa dari BEM Universitas Cenderawasih. Ruang sidang yang hanya bisa menampung sekitar 20 pengunjung sudah dipenuhi kenalan dan kerbat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Sementara pintu masuk ruang sidang dipadati warga dan mahasiswa yang tak bisa masuk ke dalam ruangan.

Meski dipenuhi pengunjung, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa itu berjalan lancar.

Pada akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari menyatakan tidak memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan selama kedua terdakwa bersikap kooperatif.


Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa akan dilakukan pada Kamis (30/3/2023).

Suasana persidangan perdana kasus korupsi plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Suasana persidangan perdana kasus korupsi plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (27/3/2023)
Usai persidangan, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob menyatakan, akan bersikap kooperatif dan mengatur jadwal kerjanya sebagai kepala daerah sekaligus mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya besok (28/3/2023) pulang ke Timika, saya laksanakan tugas, Rabu siang saya datang lagi, nanti saya yang atur waktu saya," kata dia di PN Jayapura, Senin.

Baca juga: KKB Titipkan Surat ke Pilot Susi Air yang Mendarat di Jila Mimika

Rettob menolak mengomentari dakwaan jaksa. Ia tetap merasa tak bersalah atas kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 68 miliar itu.

"Dakwaannya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita sajikan, juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com