Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2023, 16:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar ditangkap aparat Polda Lampung.

Puluhan batang kayu jenis sonokeling itu diperoleh dari pembalakan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku berinisial MRN (36), SYT (42) dan WHY (41).

"Ketiganya kita tangkap di Kecamatan Natar saat hendak membawa kayu-kayu hasil illegal logging tersebut," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (26/3/2023) siang.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Pandra mengungkapkan kayu sonokeling yang berhasil disita dari lokasi gudang di Jalan Dahlia itu berjumlah sebanyak 32 batang.

"Para pelaku mengaku kayu ini memang hasil illegal logging di Tahura Wan Abdurrahman," kata Pandra.

Kasus ini terungkap saat polhut dan Direskrimsus Polda Lampung mendapatkan informasi tentang adanya pembalakan liar di area Tahura Wan Abdurrahman pada 20 Maret 2023 lalu.

"Anggota mendapatkan informasi ada kegiatan illegal logging di dalam kawasan, tepatnya di Batu Lapis, Resort Kedondong," kata Pandra.

Saat anggota menyelidiki informasi itu, ditemukan sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun karet warga.

"Tumpukan kayu itu ditutup ranting pepohonan karet dan cokelat. Anggota lalu mengintai untuk mengetahui siapa yang mengambil," kata Pandra.

Tak lama ditunggu, datang sebuah truk bernomor plat AB 8221 JC yang kemudian pergi ke arah Kecamatan Natar.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Illegal Logging di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron

"Saat di gudang di Kecamatan Natar itu, anggota mengamankan ketiga pelaku," kata Pandra.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d Jucto 83 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com