Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ajukan Jaksa Kejati NTB Tersangka Suap Seleksi CPNS Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 21/03/2023, 16:09 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Penasihat Hukum jaksa ERP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi kepada korban pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), Iskandar akan mengajukan agar kliennya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Iskandar mengungkapkan, jika dikabulkan, ERP akan ditahan di rumahnya.

"Kita akan bersurat nanti untuk mengajukan sebagai tahanan kota, mengingat klien saya ini mempunyai penyakit maag," kata Iskandar, Selasa (21/3/2023)

Disampaikan Iskandar, kliennya sudah mengantongi surat dokter terkait dengan riwayat maag.

Baca juga: Kepala BKN Tegaskan Seleksi CPNS 2023 Terbatas pada Jabatan Tertentu

"Kalau dari hasil pemeriksaan dari dokter kemarin ini dia harus dirawat jalan. Surat berkasnya kita sudah siapkan untuk kita ajukan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim mengungkapkan, ERP menjanjikan sejumlah korban untuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)

"Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang," ungkap Nanang dalam konfrensi pers.

Disampaikan Nanang, korban ERP sejauh ini sembilan orang yang tersebar di sejumlah daerah Kabupaten di NTB.

"Ada (korban) yang kasih Rp 100 (juta), 60 juta totalnya 765 juta. Sehingga setelah kita Sidik kita pidanakan," kata Nanang.

Baca juga: Terima Suap Seleksi CPNS, Penyidik Senior Kejati NTB Ditetapkan sebagai Tersangka

Nanang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.

"Jadi kita intinya dari Kejaksaan disini kita melakukan penindakan, kita tetap tajam keluar dan tajam ke dalam. Jadi siapapun salah kita proses, tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri orang luar kita proses," kata Nanang.

Untuk pasal yang disangkakan dalam kasus EPR, penyidik menerapkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12 e Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com