Salin Artikel

Pengacara Ajukan Jaksa Kejati NTB Tersangka Suap Seleksi CPNS Jadi Tahanan Kota

Iskandar mengungkapkan, jika dikabulkan, ERP akan ditahan di rumahnya.

"Kita akan bersurat nanti untuk mengajukan sebagai tahanan kota, mengingat klien saya ini mempunyai penyakit maag," kata Iskandar, Selasa (21/3/2023)

Disampaikan Iskandar, kliennya sudah mengantongi surat dokter terkait dengan riwayat maag.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dari dokter kemarin ini dia harus dirawat jalan. Surat berkasnya kita sudah siapkan untuk kita ajukan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim mengungkapkan, ERP menjanjikan sejumlah korban untuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)

"Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang," ungkap Nanang dalam konfrensi pers.

Disampaikan Nanang, korban ERP sejauh ini sembilan orang yang tersebar di sejumlah daerah Kabupaten di NTB.

"Ada (korban) yang kasih Rp 100 (juta), 60 juta totalnya 765 juta. Sehingga setelah kita Sidik kita pidanakan," kata Nanang.

Nanang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.

"Jadi kita intinya dari Kejaksaan disini kita melakukan penindakan, kita tetap tajam keluar dan tajam ke dalam. Jadi siapapun salah kita proses, tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri orang luar kita proses," kata Nanang.

Untuk pasal yang disangkakan dalam kasus EPR, penyidik menerapkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12 e Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/160943278/pengacara-ajukan-jaksa-kejati-ntb-tersangka-suap-seleksi-cpns-jadi-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke