SOLO, KOMPAS.com - Tim pengacara atau tim penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengundurkan diri atau walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2023).
Pemberitahuan pengunduran diri ini, disampaikan sesaat sidang akan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, dengan agenda tuntutan, di hadapan para Hakim, Jaksa, Terdakwa Bambang Tri, hingga para pendukungnya yang menghadiri sidang.
Tim Koordinasi Pengacara Bambang Tri di Kota Solo, Andika Dian Prasetyo menjelaskan pengunduran diri ini di semua tim pengacara, baik itu di Kota Solo maupun di DKI Jakarta.
Hal tersebut, dipicu tindakan yang dilaksanakan Bambang Tri pada pekan lalu, yang melakukan pemecatan sepihak terhadap satu pengacaranya.
"Jadi dasarnya adalah persidangan yang sebelumnya, bahwa rekan kami, salah satu rekan kami, yaitu Zainal Mustofa itu diperlakukan dipecat oleh Bambang Tri, karena Bambang Tri merasa dirinya di sini sebagai bos," kata Andika Dian Prasetyo, di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Keputusan pengunduran ini, sempat dilaksanakan mediasi atau konsolidasi, namun tidak berjalan mulus. Hingga akhirnya, tetap memutuskan untuk melakukan pengunduran diri.
"Kita sudah berembuk hal itu (pemecatan) pada tim Jakarta juga ke Eggi Sudjana ke Ahmad Khozinudin dan kita sepakat bulat hari ini adalah keputusan bersama dari tim penasihat hukum sekitar 13 pengacara mundur semua," jelasnya.
Ia menegaskan, dalam keputusan ini tidak ada unsur tersinggung atas pemecatan yang dilaksanakan Bambang Tri.
"Hal ini adalah bukan masalah tersinggung jadi karena ini adalah namanya hubungan kerja walaupun kami gratis. Kami harus profesional, salah satu tim kami dipecat dan itu berarti adalah salah satu kesatuan dari kami, dari kami mundur semua," ujarnya.
Meskipun mengundurkan diri sebagai penasihat Bambang Tri, tim pengacara tersebut tetap melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa lain, yakni Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dengan kasus yang sama.
Agenda sebelumnya, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi dari pihak kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, informasi, dan transaksi elektronik (ITE), dan penistaan agama itu, di PN Solo, Kamis, 9 Maret 2023.
Bambang Tri, diketahui merupakan orang yang pernah mengajukan gugatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan di Kota Solo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.