Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Sewa Hotel Ratusan Juta Rupiah Tak Dilaporkan ke Pemilik, Manajer Hotel Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 19/03/2023, 18:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Giyanto, General Manager (GM) Hotel Simfony Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Dia dilaporkan oleh pemilik Hotel Simfony Kalabahi karena menggelapkan biaya sewa hotel tersebut ratusan juta rupiah.

"Kita sudah tahan yang bersangkutan (Giyanto) sejak Sabtu (18/3/2023) kemarin,"kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor  Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Ketua Asosiasi Pengusaha Perbatasan Kaltara Ditangkap

Kasus itu, lanjut Jems, dilaporkan oleh pemilik Hotel Simfony, Fonny Karipui, pada 11 Maret 2023 lalu, dengan nomor:LP / B / 11 / III / 2023 /SPKT / Polres Alor / Polda NTT.

Setelah melapor ke polisi, pemilik hotel kemudian memecat Giyanto pada 13 Maret 2023.

Giyanto diduga menggelapkan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel.

"Tersangka diduga menggelapkan uang sewa hotel hingga ratusan juta rupiah sehingga membuat bos hotel memilih lapor ke polisi," ungkap Jems.

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang, BRI Pagar Alam: Kami Pastikan Tak Ada Nasabah yang Dirugikan

Penggelapan itu, lanjut Jems, terjadi pada 29 Juli 2022, kemudian 10 Oktober 2022, selanjutnya 27 November 2022 dan 02 Desember 2022 serta 21 Desember 2022 di Hotel Simfoni.

Saat ini, Giyanto telah ditahan di Markas Polres Alor selama 20 hari ke depan.

Selain menahan Giyanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar kuitansi dan empat lembar invoice.

Giyanto dijerat Pasal 372 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman penjara selama empat tahun," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com