Salin Artikel

Uang Sewa Hotel Ratusan Juta Rupiah Tak Dilaporkan ke Pemilik, Manajer Hotel Dilaporkan ke Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Giyanto, General Manager (GM) Hotel Simfony Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Dia dilaporkan oleh pemilik Hotel Simfony Kalabahi karena menggelapkan biaya sewa hotel tersebut ratusan juta rupiah.

"Kita sudah tahan yang bersangkutan (Giyanto) sejak Sabtu (18/3/2023) kemarin,"kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor  Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2023).

Kasus itu, lanjut Jems, dilaporkan oleh pemilik Hotel Simfony, Fonny Karipui, pada 11 Maret 2023 lalu, dengan nomor:LP / B / 11 / III / 2023 /SPKT / Polres Alor / Polda NTT.

Setelah melapor ke polisi, pemilik hotel kemudian memecat Giyanto pada 13 Maret 2023.

Giyanto diduga menggelapkan uang atau sewa hotel yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel.

"Tersangka diduga menggelapkan uang sewa hotel hingga ratusan juta rupiah sehingga membuat bos hotel memilih lapor ke polisi," ungkap Jems.

Penggelapan itu, lanjut Jems, terjadi pada 29 Juli 2022, kemudian 10 Oktober 2022, selanjutnya 27 November 2022 dan 02 Desember 2022 serta 21 Desember 2022 di Hotel Simfoni.

Saat ini, Giyanto telah ditahan di Markas Polres Alor selama 20 hari ke depan.

Selain menahan Giyanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar kuitansi dan empat lembar invoice.

Giyanto dijerat Pasal 372 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman penjara selama empat tahun," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/19/183929678/uang-sewa-hotel-ratusan-juta-rupiah-tak-dilaporkan-ke-pemilik-manajer-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke