PADANG, KOMPAS.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak.
Dari data awal tahun 2023 ini, tercatat ada 1,16 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
"Minggu depan akan kita umumkan penghapusan data kendaraan yang mati pajak itu. Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya saat sosialisasi program keringanan pajak "Triple Untung", Minggu (19/3/2023) di Padang.
Baca juga: Bripka AS Diduga Menilap Uang Pajak Kendaraan 100 Warga, Hendak Diusut tapi Pelaku Sudah Meninggal
Ia menjelaskan, penghapusan ataupun sinkronasi data kendaraan telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan regulasi, data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Hilman menyebutkan jika data registrasi dan identifikasi itu sudah dihapus maka kendaraan itu tidak bisa didaftarkan lagi.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Lumajang Capai Rp 4,2 Miliar
Sebelum dihapuskan, kata Hilman, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Dedi.
Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Menurut Dedi, program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
"Untuk itu kita imbau masyarakat memanfaatkan program yang kita buat saat ini," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu.
Tahun 2022 lalu, untuk pertama kalinya Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan untuk tahun 2023 ini pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp 1,3 triliun.
Dedi mengatakan pihaknya optimis bisa memenuhi target itu melalui sejumlah program unggulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.