LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dengan nilai mencapai Rp 4,2 miliar.
Padahal, kendaraan ini setiap hari digunakan pegawai pemerintah untuk kegiatan operasional sehari-hari.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang Ruri Saraswati mengatakan, sejak 2017 sampai 2022, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak sebanyak 25.944 unit.
Dari angka itu, Pemkab baru melunasi tunggakannya sebanyak 506 unit kendaraan terhitung hingga awal Januari 2023. Sehingga, jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tersisa masih 25.438 unit.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Palembang Berencana Tarik 300 Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II hingga IV
"Jumlah tunggakan itu dari 2017 sampai 2022 ada 25.944 unit, itu roda dua dan roda empat. Yang dilunasi ada 506 unit," kata Ruri di Lumajang, Rabu (22/2/2023).
Ruri menambahkan, banyaknya jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Lumajang, selama ini tidak terdata dengan rapi. Akibatnya, pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan pajak kendaraan.
"Sayangnya ini tidak terinventarisasi dengan baik. Misal kendaraan yang biasa dipakai pegawai OPD A pindah ke OPD B ini biasanya kendaraannya dibawa juga, padahal kan ini harusnya inventaris instansi bukan personal. Kebanyakan yang tidak tercatat rapi itu yang kendaraan dinas di desa," jelas Ruri.
"Ini kita baru mulai lagi untuk mendampingi dan melakukan penataan, jadi kendaraan-kendaraan itu sudah mulai terlacak. Alhamdulillah berangsur mulai dilunasi pajaknya," lanjutnya.
Baca juga: 30 Kendaraan Dinas di Lumajang Telat Bayar Pajak, Pemkab Sebut Dahulukan Pemeliharaan
Menurut Ruri, selama ini aset-aset baik roda dua maupun roda empat itu hanya tercatat dengan alamat Pemkab Lumajang. Namun, keberadaan kendaraannya tidak diketahui.
Sehingga, pihaknya hanya mengetahui potensi tunggakan pajaknya saja yakni sebesar Rp 4,2 miliar dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini.
"Awalnya Rp 4,3 miliar, sekarang sudah turun jadi Rp 4,2 miliar, ini akan terus kita dampingi karena setiap tahun kami juga dituntut target yang harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.