Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Uang Rp 50 Juta, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Ende Ditahan

Kompas.com - 17/03/2023, 11:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende berinisial KN atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 50 juta.

Kepala Kepolisian Resor Ende AKBP Andre Librian mengatakan, tersangka telah ditahan sejak Senin (13/3/2023).

Baca juga: Pemkab Ende Janji Segera Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Trans Utara Flores

"Kami panggil dan ambil keterangan terakhir pada Senin 13 Maret 2023. Setelah diperiksa KN langsung ditahan," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Andre mengungkapkan, kasus ini berawal ketika Dinas PK Ende melakukan pengadaan barang atau sarana pendidikan berupa laptop. Barang tersebut sudah didatangkan oleh penyedia tetapi belum dibayar.

Penyedia lalu mendatangi Dinas PK Ende untuk menanyakan pembayaran. Namun saat itu, penyedia mendapat penjelasan bahwa barang tersebut sudah dibayar dan dibuktikan dengan kuitansi.

Andre menambahkan, penyedia sempat kaget karena tidak pernah membuat kwitansi pembayaran. Belakangan diketahui kwitansi itu palsu dan dibuat oleh tersangka.


Melihat adanya kejanggalan dan terus didesak pihak penyedia, Dinas PK Ende melaporkan kasus tersebut ke Polres Ende.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pengadaan barang oleh KN.

"Tersangka diduga digelapkan uang dari dinas PK yang seharusnya dibayarkan ke penyedia atau rekanan untuk pengadaan laptop. Uang itu tidak dibayarkan dan tersangka membuat kuitansi palsu pembayaran," jelasnya.

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Ende Kosong, Bulog: Gula Pasir Sisa 600 Kilogram

Andre menyebut jumlah uang yang digelapkan tersangka sekitar Rp 50 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan setelah merampungkan pemberkasan maka segera dilimpahkan ke jaksa. Pasal yang disangkakan adalah penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com