Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Bengkel Mobil, Tempat Penampungan Solar Ilegal di Palembang Dibongkar Polisi

Kompas.com - 08/03/2023, 07:58 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Satu bangunan rumah yang dijadikan bengkel tempat penampungan solar ilegal di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan digerebek petugas.

Dari gudang penampungan BBM ilegal itu, polisi menyita sebanyak 500 liter solar ilegal beserta empat orang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keempat orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah  Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), serta sopir truk dari salah satu perusahaan bernama Zuhri (46) yang menjual solar secara ilegal.

Baca juga: Foto Viral, Anak 7 Tahun Turun Berat Badan Usai 3 Kali Operasi Usus Buntu di RSUD Bari Palembang

Modus yang digunakan pelaku Yuherni adalah membeli solar dari para sopir truk yang sengaja mencari keuntungan di tempat mereka bekerja.

“Tersangka sengaja membuat rumahnya menjadi bengkel. Kemudian mobil truk yang hendak kencing, datang ke sana menjual solar kepada pelaku,” kata Ngajib, Selasa (7/3/2023).

Ngajib menjelaskan, satu liter solar yang dibeli oleh tersangka Yuherni kepada Zuhri sebesar Rp 7.000.

Saat transaksi, Zuhri mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp 245.000 usai menjualkan solar dari tempatnya bekerja itu.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tangki mobil itu kemudian solarnya disedot oleh dua pegawai tersangka yakni Doni dan Aan untuk dipindahkan. Solar yang dibeli itu kembali dijual lagi dengan harga tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Beli Roti Bakar, Seorang Polisi di Palembang Ditusuk Pedagang

Solar hasil penampungan di rumah tersangka Yuherni itu menurut Ngajib akan kembali dijual dengan harga tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah satu tahun terakhir menggeluti usaha sebagai tempat penampungan solar ilegal.

“Kami masih terus kembangkan di mana saja tersangka menjual solar yang ditampung ini, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com