Salin Artikel

Berkedok Bengkel Mobil, Tempat Penampungan Solar Ilegal di Palembang Dibongkar Polisi

Dari gudang penampungan BBM ilegal itu, polisi menyita sebanyak 500 liter solar ilegal beserta empat orang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keempat orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah  Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), serta sopir truk dari salah satu perusahaan bernama Zuhri (46) yang menjual solar secara ilegal.

Modus yang digunakan pelaku Yuherni adalah membeli solar dari para sopir truk yang sengaja mencari keuntungan di tempat mereka bekerja.

“Tersangka sengaja membuat rumahnya menjadi bengkel. Kemudian mobil truk yang hendak kencing, datang ke sana menjual solar kepada pelaku,” kata Ngajib, Selasa (7/3/2023).

Ngajib menjelaskan, satu liter solar yang dibeli oleh tersangka Yuherni kepada Zuhri sebesar Rp 7.000.

Saat transaksi, Zuhri mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp 245.000 usai menjualkan solar dari tempatnya bekerja itu.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tangki mobil itu kemudian solarnya disedot oleh dua pegawai tersangka yakni Doni dan Aan untuk dipindahkan. Solar yang dibeli itu kembali dijual lagi dengan harga tinggi,” ujarnya.

Solar hasil penampungan di rumah tersangka Yuherni itu menurut Ngajib akan kembali dijual dengan harga tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah satu tahun terakhir menggeluti usaha sebagai tempat penampungan solar ilegal.

“Kami masih terus kembangkan di mana saja tersangka menjual solar yang ditampung ini, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/075841078/berkedok-bengkel-mobil-tempat-penampungan-solar-ilegal-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke