Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Semarang Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Didakwa Korupsi Rp 25 Miliar karena Kasus Ini

Kompas.com - 07/03/2023, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa Kasus korupsi Agus Hartono dihadirkan secara online pada persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Agus Hartono didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 25 miliar, terdiri dari pokok kredit sebanyak Rp 17 miliar, dan denda beserta bunga sebanyak Rp 7 miliar.

Berdasarkan bukti permulaan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang

"Kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat persidangan, Selasa (7/3/2023) malam.

Agus Hartono didakwa telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari Bank BJB. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018.

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang," imbuhnya.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan Agus Hartono sebagai komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia barang dan jasa dan didirikan Agus Hartono tahun 2015.

"Pada 2017 Agus Hartono menjadi komisaris utama meminta dicarikan bank untuk pinjaman modal," ujarnya.

Setelah itu, Agus Hartono kemudian dipertemukan kepada pimpinan Bank BJB Cabang Semarang di sebuah rumah makan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengusaha yang Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Diduga Alami Penyiksaan

"Di sana, dia bercerita ingin meminjam modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali," ungkap JPU.

Saat pertemuan tersebut, Agus Hartono juga membawa purchase order sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Purchase order menjamin tender bernilai miliaran rupiah dan sertifikat tanah yang diagunkan seluas 722 meter persegi berada di Semarang dengan taksiran nilai Rp 22 miliar. Kedua hal itu ternyata bermasalah," imbuhnya.

Menurut JPU, Purchase order yang dijadikannya lampiran syarat kredit tersebut ternyata fiktif.

"Selain itu, sertifikat tanah ternyata masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto," ujarnya.

Yogi menjelaskan, Agus Hartono melampirkan 15 purchase order yang seolah-olah PT Seruni mendapatkan pekerjaan dari TJB Power Service.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang Setelah 9 Jam Pemeriksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com